JAKARTA – Matamediaonline.com| Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kelas IA Khusus mencanangkan Program Pemilahan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sampah di lingkungan pengadilan, Senin (19/10/2026). Program ini menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Admadja, gedung PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman No. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, tersebut melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, dan Kelurahan Slipi.
Pencanangan program ini menegaskan pentingnya membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, termasuk di lingkungan perkantoran dan lembaga pelayanan publik. Pemilahan sampah sejak awal diharapkan dapat mempermudah proses daur ulang, pengolahan, serta penanganan sampah residu.
Ketua PN Jakarta Barat, Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H., menyampaikan sambutan terkait pencanangan program pemilahan, pengelolaan, dan pengolahan sampah di lingkungan pengadilan.
Baca juga: Kapolri Suyudi Ario Seto Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Surabaya
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah memaparkan tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Instruksi tersebut mendorong perubahan pola penanganan sampah di Jakarta. Jika sebelumnya dikenal dengan pola kumpul, angkut, dan buang, kini masyarakat dan berbagai institusi didorong menerapkan pola pilah, angkut, dan olah.
Perubahan pendekatan ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna.
Melalui program tersebut, aparatur pengadilan dan seluruh pengguna fasilitas PN Jakarta Barat diharapkan semakin disiplin memilah sampah berdasarkan jenisnya. Sampah yang dapat didaur ulang maupun diolah perlu dipisahkan dari sampah residu agar penanganannya lebih efektif.
Upaya ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang terus mendorong keterlibatan masyarakat dan berbagai unsur kelembagaan dalam gerakan pemilahan sampah dari sumbernya.
Sehari sebelumnya, Minggu (18/10/2026), Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga mengajak berbagai elemen masyarakat mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Pencanangan di PN Jakarta Barat diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Konsistensi pelaksanaan, ketersediaan sarana pemilahan, pengolahan yang tepat, serta evaluasi berkala menjadi faktor penting agar program tersebut benar-benar berjalan secara berkelanjutan.
Dengan keterlibatan lembaga pemerintah dan masyarakat, gerakan memilah sampah dari sumber diharapkan dapat menjadi kebiasaan sehari-hari sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.












