Berkedok Pangkalan Ojek, Pria 48 Tahun Edarkan 36 Paket Sabu di Mangga Besar

JAKARTA – Matamediaonline.com| Sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty menjadi tempat penyimpanan 36 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi di kawasan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari mengamankan seorang pria berinisial S (48), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah pangkalan ojek.

Baca juga: Motor Istri Siri Dicuri dan Ditukar Sabu, Pelaku Dibekuk Reskrim Polsek Metro Tamansari

Petugas selanjutnya memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: PEVS 2026 Hadirkan Pengalaman Test Drive dan Test Ride, Pengunjung Bisa Coba Langsung Kendaraan Listrik

“Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Selain 36 paket sabu, petugas turut menyita dua alat berupa sendok sabu yang dibuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Baca juga: Morgan Oey dan Ladya Cheryl Kembali ke Layar Lebar, Film Perayaan Pertama Tayang 2027

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh pasokan sabu sekitar lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi masih perlu menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pemasok tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Polsek Metro Taman Sari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Exit mobile version