Hampir 10 Tahun Menunggu! Eksekusi Tanah di Tangerang Akhirnya Dijadwalkan, 200 Personel Disiapkan

TANGERANG – Matamediaonline.com| Setelah melalui proses hukum panjang hampir satu dekade, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, kini memasuki tahap persiapan akhir.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Ruang Rapat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/11/2026), pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan Jumat (6/11/2026), disepakati untuk dijadwalkan ulang menjadi Senin (9/11/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 78/PEN.EKS/2026/PN.TNG juncto Nomor 51/PN.EKS/2023/PN.TNG juncto Nomor 373/Pdt.G/2015/PN.Tng juncto Nomor 255/PDT/2021/PT.BTN juncto Nomor 4210 K/PDT/2022 juncto Nomor 136 PK/PDT/2025, tertanggal 8 September 2026.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemohon eksekusi adalah Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, salah satu ahli waris almarhum Dr. Elias Lumban Tobing. Dalam proses tersebut, hadir kuasa hukum, Drs. Setiawan Siedarta, S.H., dari Russes Law Firm.

Dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di Ruang Rapat PN Tangerang, Setiawan menjelaskan bahwa pembahasan rapat lebih difokuskan pada penyamaan persepsi dan penyesuaian teknis antarpihak, terutama menyangkut kesiapan pengamanan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, Tekankan Pendekatan Humanis, Brimob Kawal Aksi di Sejumlah Titik Jakarta

“Sebetulnya rapat koordinasi pelaksanaan hanya penyamaan pendapat dan penyesuaian, terutama terkait kesiapan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, serta perangkat pemerintah setempat,” ujar Setiawan.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar seluruh unsur yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk kesiapan personel pengamanan di lokasi.

Ia menyebut kebutuhan pengamanan diperkirakan melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Jumlah tersebut masih berupa perkiraan yang dibahas berdasarkan pertimbangan pengadilan serta kebutuhan di lapangan.

Baca juga: VF 3 Jadi Primadona di PEVS 2026, VinFast Andalkan Cashback untuk Dongkrak Penjualan

“Kalau berbicara jumlah personel, yang kami harapkan adalah penyesuaian dengan kebutuhan yang dianggap pantas. Perkiraan itu sudah dicatat oleh panitera pengadilan,” katanya.

Setiawan berharap koordinasi pengamanan dapat berjalan optimal sehingga pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.

Setiawan menjelaskan, berdasarkan penetapan Ketua PN Tangerang tertanggal 8 September 2026, juru sita pengadilan semula dijadwalkan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek tanah pada Jumat, 6 November 2026.

Namun, dalam rapat koordinasi pada Senin (2/11/2026), dilakukan pembahasan dan penyesuaian jadwal. Hasilnya, pelaksanaan eksekusi disepakati untuk dijadwalkan ulang menjadi Senin, 9 November 2026.

“Kami mendapat informasi bahwa jadwal awalnya Jumat, 6 November. Kemudian setelah dilakukan koordinasi, jadwalnya diundur menjadi hari Senin, tanggal 9 November. Rencananya pukul 08.00 WIB kami sudah berada di lapangan,” ungkapnya.

Perubahan jadwal tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis agar seluruh unsur yang berkepentingan dapat melakukan koordinasi secara optimal sebelum pelaksanaan di lokasi.

Setiawan mengungkapkan, perkara yang menjadi dasar permohonan eksekusi telah bergulir sejak sekitar 2016. Panjangnya proses hukum membuat pihak ahli waris berharap hak atas objek tanah tersebut dapat dipulihkan melalui pelaksanaan eksekusi sesuai penetapan pengadilan.

Ia menyampaikan, pihaknya baru menangani perkara tersebut sekitar satu tahun terakhir. Setelah menerima penanganan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi hingga memperoleh tindak lanjut dari PN Tangerang.

“Perkara ini sebenarnya sudah dimulai sekitar tahun 2016. Kami baru menangani sekitar satu tahun terakhir. Setelah permohonan eksekusi diajukan, akhirnya dapat diproses. Harapan kami, apa yang selama ini dinantikan para pemilik bisa terwujud,” tuturnya.

Bagi keluarga ahli waris, pelaksanaan eksekusi menjadi tahapan penting setelah melewati rangkaian proses peradilan yang panjang. Mereka berharap putusan dan penetapan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mengenai kemungkinan hambatan saat eksekusi berlangsung, Setiawan mengatakan pihaknya telah beberapa kali memantau kondisi di lokasi.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, terdapat sejumlah indikasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian, meskipun belum dapat dipastikan akan berkembang menjadi gangguan nyata saat pelaksanaan eksekusi.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi sempat disinggung kemungkinan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, menurutnya, pembahasan tersebut masih sebatas indikasi atau kemungkinan dan bukan fakta yang telah terkonfirmasi.

“Sejauh yang kami ketahui, di lapangan belum ada fakta mengenai keberadaan atau pengerahan ormas. Memang sempat disinggung dalam rapat, tetapi sifatnya masih kemungkinan, bukan sesuatu yang sudah terbukti,” jelasnya.

Setiawan berharap unsur kepolisian dan TNI dapat menjalankan tugas pengamanan sesuai kewenangan masing-masing apabila muncul kendala selama proses pelaksanaan eksekusi.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pihak pemohon bukan menciptakan persoalan baru, melainkan memastikan pelaksanaan penetapan pengadilan berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Ahli Waris Berharap Penantian Hampir 10 Tahun Berakhir

Menutup keterangannya, Setiawan menyampaikan bahwa harapan terbesar Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing selaku pemohon eksekusi adalah memperoleh kembali hak atas objek tanah sebagaimana dimohonkan berdasarkan putusan pengadilan.

“Harapan terbesar kami adalah kerinduan klien terhadap hak miliknya bisa terpenuhi kembali sesuai putusan peradilan. Dalam putusan tersebut, pada intinya objek diminta dikosongkan dan dikembalikan kepada ahli waris,” ujar Setiawan.

Ia berharap pelaksanaan eksekusi pada Senin, 9 November 2026, dapat menjadi penyelesaian dari penantian panjang keluarga ahli waris.

“Kami ingin mewujudkan harapan mereka yang sudah menunggu sekitar sepuluh tahun. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan hasil terbaik untuk dipersembahkan kepada para ahli waris,” pungkasnya.

Dengan jadwal terbaru tersebut, pihak pemohon berharap seluruh tahapan eksekusi dapat terlaksana secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ahli waris almarhum Dr. Elias Lumban Tobing.

Exit mobile version