MATAMEDIAONLINE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Penanganan Agraria yang Berkeadilan di Tengah Maraknya Aksi Premanisme”. Kamis (12/6) di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya konflik agraria di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang kerap disusupi oleh praktik premanisme. Diskusi dimulai pukul 09.00 WIB dan menghadirkan jajaran pejabat utama Polda Metro Jaya serta narasumber dari berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan akademisi.
Dalam sambutannya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa banyak kasus agraria berujung pada tindakan premanisme dan merugikan masyarakat pemilik lahan yang sah. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap aksi-aksi ilegal semacam itu.
“Permasalahan agraria sering kali dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pendudukan liar dan aksi premanisme. Kami menggelar FGD ini untuk menyusun langkah konkret dan sinergis dalam menanggulangi hal tersebut,” ujar Kombes Pol Wira.
FGD ini turut dihadiri oleh para Direktur dari Polda Metro Jaya, para Kapolres jajaran, serta perwakilan dari: Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo Prijono, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Bahtiar Bahruddin, Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Mafia BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah!
Ilyas Tedjo Prijono dari ATR/BPN menambahkan bahwa mafia tanah kerap menyalahgunakan hukum untuk memutarbalikkan fakta dan mengklaim lahan milik masyarakat atau negara.
Baca juga: Menkop Budi Arie Sukses Bentuk 79.258 Kopdes Merah Putih, Nyaris Capai Target Nasional
“Kita harus tegas. Jika pendudukan atas tanah tidak sah, maka penegakan hukum wajib dilakukan. Jangan sampai mafia tanah berteriak sebagai korban, sementara korban sejati tidak mendapat perlindungan,” tegasnya.
FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti sebagai rencana aksi, termasuk peningkatan kerja sama lintas sektor, optimalisasi perlindungan hukum, serta pembentukan sistem pelaporan cepat bagi masyarakat yang menghadapi konflik lahan disertai intimidasi premanisme.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Jabodetabek untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pendudukan lahan ilegal dan aksi premanisme. Penegak hukum siap bergerak cepat bersama kementerian terkait dan pemda untuk menyelesaikan konflik secara adil dan berkeadilan.[mmo]