MATAMEDIAONLINE.COM – Forum Rakyat Rasional Anti Korupsi (FRRAK) melaporkan dugaan korupsi dalam proses tender proyek rehabilitasi gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang bernilai lebih dari Rp14 miliar. Laporan tersebut mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 20 Juni 2025.
Ketua FRRAK, Doel Samson Sambernyawa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender tersebut. Salah satunya adalah kenyataan bahwa hanya satu peserta yang mengikuti lelang, yaitu CV Fika Mulia.
“Ini sangat menyakiti hati masyarakat Kabupaten Bogor. Bagaimana mungkin proyek senilai Rp14 miliar lebih hanya diikuti satu CV, dan CV tersebut langsung ditunjuk untuk mengerjakan proyek sebesar itu? Padahal, ada standar yang mengatur nilai pengerjaan maksimal untuk sebuah CV,” ujar Doel.
Baca juga: Puguh Kribo Kuasa Hukum JOFU Ajukan Gugatan Pembeli Tanah ke PN Jaksel
FRRAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak segera menindaklanjuti laporan mereka, FRRAK berencana membawa kasus ini ke tingkat Kejaksaan Agung.
“Kami akan lihat nanti di pengadilan seperti apa. Tapi jika kami tidak melihat ada langkah konkret dari Kejaksaan Negeri, kami siap mengajukan laporan lebih lanjut ke Kejaksaan Agung,” tegas Doel menutup pernyataannya. [mmo]