Karena adanya agenda kedinasan, proses pengembalian tidak dapat dilakukan saat itu juga. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.
Raja Juli menekankan bahwa pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan bahwa dirinya menerbitkan kebijakan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah mengeluarkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Raja Juli kembali menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” pungkasnya












