MATAMEDIAONLINE.COM – Polsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mengamankan seorang pria berinisial N (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban YF (26) dengan senjata tajam.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat (4/7/2025) di Pasar Cibenda, RT 008/004, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma Sitompul, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai insiden penganiayaan di pasar tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Serang Baru langsung mendatangi lokasi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mewawancarai saksi, dan mengamankan terduga pelaku.
Baca juga: 2.000 Biker Padati Bhayangkara Scooter Days, Kapolda: Ini Ajang Kampanye Tertib Lalu Lintas
“Peristiwa ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat korban hendak melakukan transfer uang melalui kios bank milik pelaku,” ujar Kompol Hotma dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Korban YF mengalami luka bacok di bagian kepala, mata kanan, punggung, serta pundak kanan, dan langsung mendapatkan penanganan medis di RS Amanda, Cibarusah.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku serta rekaman video kejadian.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Serang Baru untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Hotma.[mmo]
