Restorative Justice, Bukti KUHP–KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Oleh: ASIDO ROHANA NADEAK, S.H. Advokat & Konsultan Hukum

Matamediaonline.com – Keadilan dalam hukum pidana tidak lagi semata-mata dimaknai sebagai tindakan menghukum, melainkan sebagai upaya memulihkan. Di titik inilah konsep restorative justice menemukan relevansinya dalam wajah baru sistem hukum pidana Indonesia. Melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, negara mulai menggeser paradigma dari balas dendam hukum menuju keadilan yang berbasis pemulihan, dialog, dan tanggung jawab sosial.

Restorative justice menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang penyelesaian. Bukan untuk menghapus kesalahan, melainkan untuk mengembalikan keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini bukan bentuk kelembutan yang naif, melainkan strategi hukum yang rasional, beradab, dan berkeadilan.

Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), semangat tersebut tampak jelas. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata bersifat pembalasan, tetapi juga mencakup pemulihan keseimbangan dan perdamaian dalam masyarakat. Ini merupakan perubahan mendasar: hukum pidana tidak lagi berfokus pada pelaku semata, melainkan juga memberi ruang yang proporsional bagi korban dan kepentingan sosial.

Baca juga: KUHP Baru: Perlindungan Korban atau Jebakan Restoratif?

Lebih jauh, KUHAP baru mengakomodasi mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal. Prinsip ultimum remedium diperkuat, menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir. Hal ini sangat relevan bagi perkara ringan, tindak pidana anak, serta kasus dengan kerugian terbatas. Penyidik dan penuntut umum diberi ruang diskresi untuk mendorong penyelesaian yang adil dan bermakna.

Restorative justice bukan berarti hukum menjadi lemah. Sebaliknya, pendekatan ini justru memperkuat legitimasi hukum karena masyarakat merasa dilibatkan dan didengar. Korban tidak lagi sekadar objek proses hukum, melainkan subjek yang memiliki hak atas pemulihan, pengakuan, dan keadilan yang nyata.

Baca juga: Resign Tanpa Pemberitahuan dalam PKWT, Ini Konsekuensi Hukumnya

Kasus seperti pencurian ringan, penganiayaan tanpa luka berat, atau konflik sosial berbasis relasi personal seharusnya tidak selalu berakhir di balik jeruji besi. Di sinilah restorative justice hadir sebagai jalan tengah yang beradab: pelaku bertanggung jawab, korban memperoleh pemulihan, dan negara menjaga ketertiban tanpa menciptakan luka sosial baru.

Namun demikian, tantangan terbesar bukan terletak pada norma hukum, melainkan pada mentalitas aparat penegak hukum. Restorative justice menuntut keberanian untuk berpikir adil, bukan sekadar patuh prosedur. Tanpa integritas etik, pendekatan ini berpotensi disalahgunakan menjadi ruang kompromi transaksional yang mencederai keadilan.

Oleh karena itu, pembaruan KUHP dan KUHAP sejatinya bukan sekadar revisi pasal, melainkan undangan untuk membangun budaya hukum baru: hukum yang manusiawi, rasional, dan berpihak pada keadilan substantif.

Restorative justice menjadi bukti bahwa hukum Indonesia sedang belajar dari luka-lukanya sendiri — dan berusaha menyembuhkannya, bukan menambah perihnya.

Catatan Hukum (Bodynote)

Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tujuan Pemidanaan)

Prinsip ultimum remedium dalam KUHAP baru

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif

UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Exit mobile version