Warga Kelurahan Tomang Desak Penertiban Pembangunan Kost 8 Lantai Diduga Langgar PBG

Warga soroti dugaan pelanggaran izin bangunan dan lemahnya pengawasan proyek di kawasan permukiman padat Jakarta Barat.

Matamediaonline.com – Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, mulai menyuarakan kekecewaan terhadap pengawasan pemerintah kota terkait proyek pembangunan rumah kost setinggi delapan lantai di Jalan Kyai Tapa. Bangunan tersebut diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mengizinkan pembangunan maksimal empat lantai.

Keluhan warga Kelurahan Tomang disebut telah disampaikan melalui aplikasi pengaduan JAKI serta kepada instansi teknis pemerintah. Namun hingga kini, proyek masih berjalan meskipun telah diberikan Surat Peringatan oleh instansi terkait.

Ketua Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) DPC Jakarta Barat Lomak Sibarani, S.E menilai keluhan masyarakat telah berlangsung cukup lama. Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas proyek juga dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Minggu (22/2).

Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, GMNI Minta Pengawasan Industri Pulogadung Diperketat

“Pembangunan adalah keniscayaan di kota besar seperti Jakarta. Namun pembangunan tanpa kepatuhan terhadap aturan hanya akan melahirkan ketidakadilan ruang dan konflik sosial,” tukas Lomak.

Ia meminta pemerintah melakukan penertiban tegas sesuai ketentuan dalam regulasi bangunan gedung, termasuk aturan pelaksanaan pembangunan dan peraturan daerah terkait tata bangunan.

Sorotan terhadap Pengawasan Teknis

Sejumlah warga mempertanyakan lambatnya respons instansi teknis, khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta barat dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai lambannya penanganan berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Baca juga: Plea Bargaining dalam KUHAP Baru: Efisiensi Proses atau Ancaman Prinsip Pembuktian?

Kasus dugaan pelanggaran pembangunan kost delapan lantai di Tomang mencerminkan persoalan klasik tata kota: lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Jika benar PBG hanya mengizinkan empat lantai, maka membangun delapan lantai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap tata ruang dan keselamatan lingkungan.

Regulasi seperti PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dibuat untuk memastikan setiap pembangunan memperhatikan aspek keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kenyamanan warga. Aturan tersebut bukan formalitas.

Penjelasan Pemerintah Kelurahan

Pemerintah kelurahan menyatakan bangunan tersebut telah diperiksa bahkan sebelum aduan warga masuk. Pemilik bangunan disebut sudah diperingatkan secara lisan terkait kebisingan dan dugaan pelanggaran ketinggian bangunan.

Menurut Lurah Tomang Mansyur, kewenangannya terbatas pada pengawasan administratif awal dan pemberian rekomendasi perizinan. Penindakan terhadap pelanggaran teknis berada pada kewenangan instansi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan

“Kami hanya awal dari persyaratan administrasi PBG, bila sudah memenuhi syarat rekomendasi kami berikan, soal prakteknya melebihi peraturan yang berhak bertindak,” ujarnya.

Mansyur juga mengimbau warga untuk tetap melaporkan gangguan ketertiban pembangunan agar dapat diteruskan ke instansi berwenang.

Potensi Konflik Sosial

Pemerintah kota Jakarta barat harus menunjukkan ketegasan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, pelanggaran serupa akan terus berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi akan tergerus.

Kasus ini menambah daftar konflik pembangunan perkotaan di Jakarta, terutama di wilayah dengan kepadatan permukiman tinggi.

Warga berharap pemerintah dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.

Exit mobile version