Matamediaonline.com – Polemik bangunan enam lantai di kawasan permukiman Tomang, Jakarta Barat, semakin memanas. Bangunan yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu hingga kini masih berdiri dan belum terlihat adanya penyegelan atau penghentian aktivitas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat.
Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan padat penduduk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian pihak kelurahan. Pemilik disebut pernah dipanggil untuk memperbaiki perizinan serta menjaga ketertiban lingkungan. Namun hingga kini, aktivitas bangunan disebut masih berjalan.
Baca juga: Warga Kelurahan Tomang Desak Penertiban Pembangunan Kost 8 Lantai Diduga Langgar PBG
Jika benar terjadi pelanggaran PBG, sesuai regulasi, sanksi administratif dapat berupa:
-
Teguran tertulis
-
Penghentian sementara kegiatan
-
Penyegelan
-
Hingga pembongkaran
Namun, langkah tersebut belum terlihat di lapangan.
Muncul Dugaan “Backing”
Di tengah belum adanya tindakan tegas, muncul dugaan dari sejumlah kalangan bahwa pemilik bangunan memiliki “backing” kuat di internal instansi terkait. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan, namun persepsi publik yang berkembang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengawasan.
Tokoh masyarakat setempat, Lomak Sibarani, S.E., meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kalau memang melanggar, tindak. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran,” ujarnya. Jumat (27/2).
Di samping itu, Lomak Sibarani ketua Pospera Jakarta Barat yang juga warga kelurahan Tomang menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan membuka opsi melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Gubernur DKI Jakarta jika tidak ada langkah konkret dari tingkat kota administrasi.
“Bila tidak ada tindakan Citata Jakarta Barat, akan kami laporkan ke gubernur,” tegas Lomak.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga konsistensi penegakan aturan tata ruang. Penegakan hukum yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DCKTRP Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai:
-
Status PBG bangunan tersebut
-
Apakah sudah ada sanksi administratif
-
Langkah lanjutan yang akan diambil
Redaksi matamediaonline.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi guna menjaga prinsip keberimbangan.
