Polsek Johar Baru Bongkar Komplotan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Johar Baru. Polisi menyita motor hasil curian, kunci letter L, dan memburu satu pelaku yang masih buron.

JAKARTA – Matamediaonline.com| Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihaknya pada Mei 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Secara bertahap tiga tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kompol Saiful Anwar, Rabu (10/6/2026).

Kasus pertama terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nilai kerugian sekitar Rp23 juta. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat.

Baca juga: Polres Metro Jakbar Perketat Pengawasan Dini Hari, Satu Kendaraan Diamankan

Pengembangan kasus berlanjut setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Astrea Prima pada 26 Mei 2026 di kawasan Johar Baru. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial JJ pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka berinisial AA pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Senen. Sementara tersangka berinisial MWP berhasil diamankan pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru.

Baca juga: Sebulan Berlalu, Penyidik Polsek Penjaringan Janji Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jika Mangkir dari Panggilan Polisi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor Honda Genio hasil curian dijual oleh pelaku berinisial Reza yang kini masih buron melalui media sosial dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” tambah Kompol Saiful Anwar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah serta kemungkinan lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku.

Exit mobile version