JAKARTA – Matamediaonline.com| Setelah menunggu hampir satu bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban pengeroyokan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya mendapat kepastian dari penyidik Polsek Metro Penjaringan terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Asman Hadi, S.H., M.H., disebut telah menyampaikan komitmen bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap para terlapor apabila tidak memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.
Hal itu disampaikan keluarga korban usai berkomunikasi dengan pihak kepolisian pada Rabu (10/6/2026).
“Pak Kanit menyampaikan bahwa surat panggilan akan dilayangkan kepada para pelaku pada 12 Juni 2026. Jika mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan penangkapan,” ujar orang tua korban.
Meski demikian, pihak keluarga berharap penyidik tetap bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung prinsip Presisi dalam menangani perkara tersebut.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Bukti sudah lengkap, visum ada, saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan alamat dan nomor telepon para pelaku juga sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.
Baca juga: 15 Personel Gabungan Diterjunkan, Polres Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kawasan Pelabuhan
Keluarga korban menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang dialami anaknya harus diproses hingga tuntas agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dukungan terhadap proses penegakan hukum juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid. Ia meminta jajaran Polsek Metro Penjaringan untuk menangani laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra beserta jajarannya dapat memberikan kepastian hukum kepada korban. Jika memang unsur pidananya sudah terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rosid.
Menurutnya, laporan polisi terkait kasus pengeroyokan tersebut telah berjalan sejak 10 Mei 2026. Karena itu, perkembangan penanganan perkara menjadi perhatian publik, khususnya keluarga korban yang menantikan kepastian hukum.
“Pak Kanit sudah menyampaikan komitmen akan menangkap para pelaku jika tidak memenuhi panggilan penyidik. Kita berharap janji tersebut dapat direalisasikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN, peristiwa pengeroyokan terjadi di Gang Malina, Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (10/5/2026).
Kejadian bermula saat korban bertamu ke rumah temannya dan melintas di lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpul para pelaku. Tak lama kemudian, korban berpapasan dengan salah satu terlapor berinisial IG. Tanpa diduga, korban kemudian didatangi dan diduga dikeroyok oleh IG bersama beberapa rekannya menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan tangan, termasuk luka cakar di pipi kiri, luka pada tangan kiri, serta memar pada bagian bibir kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Atma Jaya sebelum keluarga membuat laporan resmi ke Polsek Metro Penjaringan pada hari yang sama.
Sementara itu, salah seorang anggota penyidik yang dihubungi melalui pesan WhatsApp sebelumnya menjelaskan bahwa berkas perkara masih berada dalam proses administrasi dan akan segera ditindaklanjuti setelah disposisi pimpinan selesai dilakukan.
“Berkas perkara masih di Kapolsek. Jika sudah turun ke penyidik, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar penyidik tersebut.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
