Matamediaonline.com – Tim kuasa hukum Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm secara resmi telah mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pelecehan pribadi melalui media sosial. Senin (4/5).
Pelaporan ditujukan terhadap akun Instagram @michellewibowo_optionsqueen yang diduga melakukan serangan secara sistematis sejak Desember 2025.
Natalia Rusli dalam jumpa pers mengatakan, akun tersebut berulang kali menyebarkan tuduhan serius yang dinilai tidak berdasar, mulai dari dugaan ijazah palsu, status pekerjaan yang tidak benar, hingga manipulasi tanda tangan dokumen akademik.
“Awalnya saya tidak menanggapi, tetapi serangan semakin intens dan masuk ke ranah pribadi, termasuk keluarga dan anak-anak,” ujar Natalia.
Tak hanya itu, Natalia juga mengungkap adanya laporan dari sejumlah netizen yang mengaku mengalami perlakuan serupa dari akun tersebut. Namun, mereka memilih diam karena terlapor disebut-sebut kerap mengaku sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Petisi Ahli Tegaskan CLS Bukan Jalur Hukum yang Tepat
Kuasa hukum Natalia, Ikhsan Tuwaleka dan Farlin Marta, menyampaikan tim hukum menyatakan bahwa laporan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Baca juga: Advokat dalam KUHAP Baru: Menegaskan Peran Penegak Hukum dalam Menjaga Keadilan Proses Pidana
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan klien mereka, termasuk tuduhan pemalsuan ijazah, keterlibatan tindak pidana, hingga penghinaan terhadap profesi.
Laporan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 434 KUHP
- Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE
Selain itu, Natalia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan hak sebagai warga negara sekaligus edukasi publik.
“Media sosial tidak boleh digunakan untuk memfitnah, merendahkan, atau memanipulasi informasi demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak mengenal langsung pemilik akun tersebut. Identitas akun baru diketahui setelah adanya laporan dari netizen, sebelum kemudian ditemukan dugaan keterkaitan dengan pihak yang pernah berhadapan dengannya dalam proses hukum sebelumnya.
Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk motif dan pihak yang bertanggung jawab di balik akun tersebut.












