Matamediaonline.com – Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah maraknya aksi begal, jambret, hingga pembacokan jalanan yang semakin brutal dan nekat. Bahkan, sejumlah kasus terbaru terjadi pada siang hari di ruas jalan padat aktivitas masyarakat. Kondisi ini membuat sebagian warga mulai menyematkan julukan satir “Gotham City” untuk beberapa wilayah di Ibu Kota.
Situasi tersebut menjadi alarm serius bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah. Publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan sesaat, melainkan menghadirkan rasa aman yang benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pengguna jalan pada malam hingga dini hari.
Merespons meningkatnya keresahan masyarakat, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Pemburu Begal yang akan melakukan patroli intensif selama 24 jam di sejumlah titik rawan kriminalitas.
Penasehat ahli Kapolri bidang hukum tata negara, Prof. Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.
Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Usai Dilaporkan ke Polda Metro, H. Hercules Tegaskan GRIB Jaya Punya Bukti Digital Lengkap
“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.
Baca juga: Letkol Inf (Purn) G. Borlak Genjot Persiapan Panitia Pattimura Big Fight 2026 Jelang Hari H
Polda Metro Jaya mencatat dan memetakan sejumlah wilayah rawan kejahatan jalanan (begal, pencurian, dan penjambretan) di wilayah Jadetabek. Khusus pada periode Mei 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 171 perkara kejahatan jalanan dan mengamankan 173 tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berikut adalah rincian titik lokasi rawan kejahatan jalanan berdasarkan pemetaan pihak kepolisian:
- Jakarta Barat: Jalan Arjuna Selatan (Palmerah/Kebon Jeruk), Taman Sari, sekitar Stasiun Grogol, Duri Kepa, dan exit Tol Rawa Buaya.
- Jakarta Selatan: Sekitar TPU Menteng Pulo, kawasan Gandaria/Kebayoran Baru, serta area Patung Kuda dan Jl. Dr. Saharjo (Tebet).
- Jakarta Timur: Flyover Kampung Melayu, Klender, dan Duren Sawit.
- Jakarta Utara: Jl. R.E. Martadinata (Ancol-Tanjung Priok), Pluit Selatan, Cilincing, serta area Pelabuhan Ancol dan Glodok.
- Jakarta Pusat: Underpass Senen, Jl. Letjen Suprapto, kawasan Kemayoran, dan perempatan Coca-cola (Johar Baru)
Fenomena meningkatnya kriminalitas jalanan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Minimnya penerangan jalan, lemahnya pengawasan CCTV, balap liar, hingga aktivitas geng motor menjadi kombinasi yang memperbesar potensi kejahatan.
Kriminolog dari Universitas Indonesia menilai kejahatan jalanan biasanya meningkat ketika ada ruang kosong pengawasan dan rendahnya efek jera terhadap pelaku.
“Keamanan publik bukan hanya soal patroli, tetapi juga konsistensi penegakan hukum, pengawasan lingkungan, dan kehadiran negara di ruang-ruang rawan,” ujar pengamat tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada malam hari. Hindari melintas sendirian di jalur minim penerangan, gunakan rute utama, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat terdekat.
Patroli 24 jam yang digaungkan kepolisian tentu menjadi langkah positif. Namun publik akan menilai keberhasilannya dari satu hal paling sederhana: apakah warga kembali merasa aman saat pulang ke rumah.
