JAKARTA – Matamediaonline.com| Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022–2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni PAR, DER, serta IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia dalam proyek pengadaan mesin jahit pada periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Meski demikian, belum adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta turut menjadi sorotan publik dan aktivis antikorupsi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi, menegaskan bahwa pihak kejaksaan masih fokus pada proses penyidikan yang berjalan.
Baca juga: Jalan Raya Cilincing Berlumpur, Pengendara Keluhkan Jalan Licin di Depan Bogasari
“Pada prinsipnya semua yang berkaitan dengan kasus ini, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus pada penyidikan. Jika nanti memang terbukti maka akan kita tingkatkan dan kita proses,” ujar Yogi.
Aktivis antikorupsi, Ical Samsudin, menilai bahwa aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan juga perlu menjadi perhatian dalam perkara ini.
“Sebagai atasan atau pimpinan seharusnya Kepala Dinas juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tanggung jawab itu bisa dalam bentuk administratif maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ical.
Ia menjelaskan, penyelenggara negara wajib menjalankan tugas berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Ical, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran, kelalaian pengawasan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka aspek pertanggungjawaban pimpinan dapat menjadi bagian dari proses hukum.
Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan mesin jahit untuk program pemberdayaan UMKM di Jakarta Timur selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Pada tahun 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar.
Kemudian tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan total anggaran sekitar Rp3,2 miliar.
Sedangkan pada tahun 2024, kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe yang sama dengan total nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Penyidik menduga terdapat perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi yang memadai dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga memunculkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan.
Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












