Jakarta – Matamediaonline.com| Perwakilan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sumatera Selatan, Eko, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian status kerja serta perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan mutasi maupun sistem penugasan di lingkungan PT PLN (Persero), khususnya dalam skema holding dan sub-holding yang saat ini diterapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Eko kepada matamedionline.com di sela pelaksanaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Menurut Eko, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian organisasi buruh saat ini adalah masih adanya ketidakpastian status kerja tenaga alih daya dan pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sejumlah unit kerja PLN.
“Kami dari PLN, saya dari Palembang. Saat ini saudara-saudara kita juga ada yang menghadapi persoalan terkait mutasi tugas kerja. Ini yang sedang kami perjuangkan agar ada kepastian dan perlindungan bagi pekerja,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, dalam implementasi sistem holding dan sub-holding, terdapat pola penugasan tertentu yang menurutnya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: Didukung 40 PDK dan Organisasi Pendiri, Sari Yuliati Makin Dekat Kursi Ketua Umum Kosgoro 1957
“Penugasan kerja itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena di dalamnya banyak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Eko menegaskan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan seharusnya menjadikan regulasi sebagai landasan utama agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.
“Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang dan justru merugikan pekerja, seharusnya kebijakan tersebut tidak dijalankan. Aturan ketenagakerjaan harus menjadi tolak ukur utama,” tegasnya.
Dalam memperjuangkan hak pekerja, kata Eko, SPPLNI-KPBI Sumatera Selatan telah melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk melalui mekanisme hukum dan pelaporan ke instansi terkait.
Baca juga: Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Bekasi Barat, 3 Pemuda dan 10 Senjata Tajam Diamankan
“Secara hukum kami juga sudah menempuh langkah-langkah yang tersedia dan melakukan gugatan melalui jalur yang ada,” ungkapnya.
Selain persoalan status kerja, Eko juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah agar persoalan yang dihadapi pekerja dapat ditangani secara lebih efektif dan transparan.
Ia menyebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan yang mencuat sejak awal 2025 hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Persoalan pengawasan ketenagakerjaan di daerah juga perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa kasus yang muncul sebelumnya sampai sekarang masih berproses,” ujarnya.
Melalui forum Kongres III KPBI, Eko berharap lahir rekomendasi yang lebih konkret guna memperjelas status kerja pekerja, memperkuat perlindungan buruh, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan secara adil di seluruh daerah.
“Kami berharap ke depan ada rekomendasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kejelasan status kerja, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik dan transparan,” tutup Eko.
