Menhut Raja Juli Antoni Jelaskan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan KPK serta memastikan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

JAKARTA – Matamediaonline.com| Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan terbuka terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah namanya dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), Raja Juli memaparkan kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Raja Juli, penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada 2 Juni 2026 setelah adanya permohonan audiensi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi rapat, hingga publikasi kegiatan melalui media sosial resmi Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Pasha Ungu Apresiasi Survei Litbang Kompas, Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 82,4 Persen

“Semua dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila diperlukan,” katanya.

Usai audiensi berakhir, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.

Baca juga: Sekjen DPP GPM Minta Pemerintah Waspadai Celah Pencucian Uang pada Patriot Merah Putih Bond

Tanpa membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung meminta ajudannya mengembalikan barang tersebut karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” tegasnya.

Karena adanya agenda kedinasan, proses pengembalian tidak dapat dilakukan saat itu juga. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.

Raja Juli menekankan bahwa pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi.

Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan bahwa dirinya menerbitkan kebijakan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah mengeluarkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Raja Juli kembali menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *