Plea Bargaining dalam KUHAP Baru: Efisiensi Proses atau Ancaman Prinsip Pembuktian?

Oleh: Asido Rohana Nadeak, S.H. Advokat / Konsultan Hukum

Matamediaonline.com – Pembaruan hukum acara pidana nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan kembali perdebatan klasik dalam sistem peradilan pidana: bagaimana menyeimbangkan efisiensi proses hukum dengan perlindungan prinsip keadilan yang fundamental.

Salah satu isu yang paling sering disandingkan dengan KUHAP Baru adalah konsep plea bargaining. Dalam praktik hukum negara-negara common law, mekanisme ini menjadi instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian perkara. Melalui pengakuan bersalah, terdakwa dapat memperoleh pengurangan tuntutan, sementara negara memperoleh efisiensi penanganan perkara.

Namun pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia mengadopsi plea bargaining, melainkan apakah nilai efisiensi peradilan bisa berjalan tanpa menggerus standar pembuktian dan independensi hakim.

Civil Law dan Batas Negosiasi dalam Proses Pidana

Indonesia sejak awal berdiri dalam tradisi civil law, yang menempatkan hukum tertulis sebagai fondasi utama. Dalam konteks ini, pembuktian bukan sekadar formalitas prosedural, tetapi merupakan jantung dari perlindungan hak asasi terdakwa sekaligus legitimasi putusan pengadilan.

Baca juga: Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru dan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

KUHAP Baru memang membuka ruang penyederhanaan proses apabila terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan. Akan tetapi, pengakuan tersebut tidak memiliki kekuatan absolut. Sistem pembuktian tetap menuntut adanya minimal dua alat bukti sah yang diperkuat keyakinan hakim.

Di sinilah garis pembeda paling tegas antara sistem Indonesia dengan praktik plea bargaining di negara Anglo-Saxon. Dalam sistem Indonesia, tidak ada ruang tawar-menawar bebas mengenai tuntutan pidana. Hakim tetap berdiri sebagai otoritas independen yang menilai fakta hukum secara objektif.

Baca juga: Bantuan Hukum dan Paralegal Dalam KUHAP Baru: Hak Konstitusional Tersangka yang Wajib Dipenuhi Negara

Efisiensi Peradilan: Kebutuhan Nyata, Risiko Nyata

Tidak dapat dipungkiri, beban perkara pidana di Indonesia sangat tinggi. Reformasi hukum acara pidana memang dituntut untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Namun efisiensi tanpa pengamanan prinsip pembuktian berpotensi melahirkan dua risiko besar:
Pertama, meningkatnya potensi salah hukum akibat pengakuan yang tidak sepenuhnya bebas dari tekanan.
Kedua, melemahnya legitimasi putusan pengadilan jika masyarakat menilai proses hukum lebih menekankan kecepatan dibanding kebenaran materiil.

Baca juga: Jangan Sembarangan Jaminkan Sertifikat untuk Utang Orang Lain

KUHAP Baru tampaknya mencoba berjalan di jalur tengah. Negara memberi ruang percepatan proses, tetapi tetap menjaga standar pembuktian sebagai pagar utama perlindungan hukum.

Paradigma Baru Pemidanaan dan Restorative Justice

Reformasi hukum pidana nasional juga menunjukkan arah baru: pemidanaan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada koreksi sosial dan pemulihan hubungan.

Pendekatan keadilan restoratif yang mulai diperluas dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi indikasi bahwa negara mulai melihat hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian konflik sosial, bukan sekadar penghukuman.

Namun penting ditegaskan, pendekatan restoratif berbeda secara fundamental dengan plea bargaining. Restorative justice menitikberatkan pada pemulihan korban dan harmoni sosial, sementara plea bargaining lebih berorientasi pada efisiensi proses peradilan.

Menjaga Keseimbangan: Tantangan Reformasi Hukum Indonesia

Tantangan terbesar reformasi KUHAP bukan sekadar mempercepat proses perkara, melainkan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Efisiensi memang penting. Tetapi dalam hukum pidana, kesalahan kecil dalam proses dapat berujung pada perampasan hak paling mendasar seseorang: kebebasan.

Karena itu, arah reformasi hukum acara pidana Indonesia patut diapresiasi selama tetap menempatkan pembuktian, independensi hakim, dan due process of law sebagai fondasi utama.

Jika efisiensi berjalan tanpa mengorbankan prinsip tersebut, maka KUHAP Baru bukan hanya menjadi alat modernisasi hukum, tetapi juga menjadi penegasan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berakar pada perlindungan martabat manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *