JAKARTA – Matamediaonline.com| Polri menunjukkan kepeduliannya kepada massa aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM UBK) saat menggelar penyampaian pendapat di kawasan Kolam II Silang Selatan atau depan Menara BSI, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Kepedulian tersebut diwujudkan melalui pembagian snack berupa roti dan air mineral kemasan kepada para peserta aksi. Kegiatan dilakukan oleh personel Direktorat Samapta Polda Metro Jaya bersama jajaran Polsek Metro Gambir yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan humanis Polri kepada masyarakat, termasuk mereka yang sedang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
“Polri hadir tidak hanya untuk melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk adik-adik mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya,” ujar Reynold.
Baca juga: Aksi di KPK dan Kejagung, GPM Maluku Utara Soroti Dugaan Masalah Proyek Smelter Halmahera Timur
Menurutnya, pendekatan humanis menjadi salah satu prinsip yang selalu dikedepankan dalam setiap pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat, khususnya aksi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami mengedepankan pelayanan yang humanis dan persuasif. Harapannya, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Kegiatan pembagian konsumsi tersebut berlangsung di bawah kendali Kapam Objek sekaligus Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya. Petugas memastikan seluruh makanan dan minuman yang dibagikan kepada peserta aksi masih layak konsumsi dengan masa kedaluwarsa hingga 4 September 2026.
Selain memberikan pelayanan kepada peserta aksi, Polres Metro Jakarta Pusat juga terus mengimbau seluruh peserta demonstrasi untuk menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengedepankan sikap damai selama menyampaikan aspirasi.
Polri berharap sinergi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat dapat terus terjaga sehingga kebebasan menyampaikan pendapat dapat berlangsung secara aman, tertib, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












