Lahan Kavling DKI Tiba-Tiba Berubah Fungsi, Warga Meruya Utara Angkat Suara

Bangunan baru berdiri di lahan Kavling DKI Meruya Utara. Warga khawatir terjadi penyalahgunaan fungsi aset daerah dan menanti penjelasan resmi.

Matamediaonline.com – Aktivitas pembangunan di lahan Kavling DKI Blok 52, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai perhatian warga. Lahan yang sebelumnya diketahui sebagai lokasi pengelolaan sampah itu kini dibangun dan diduga akan digunakan sebagai sarana olahraga yang berpotensi bersifat komersial.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan pemanfaatan lahan tersebut. Salah satunya Joko (45), warga sekitar, yang mengatakan bahwa lahan tersebut sejak lama dikenal sebagai fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah daerah.

“Dulu setahu saya digunakan untuk pengelolaan sampah karena saya tinggal di sini,” ujar Joko, Rabu (4/2/2026).

Ia mempertanyakan apakah pembangunan yang berlangsung telah mengantongi izin resmi serta persetujuan dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, mengingat lokasi tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI.

Baca juga: Polrestro Jakbar Razia Obat Tipe G Sukses, Robert Siagian: “Sayang! Rokok Ilegal dan Pijat Prostitusi Dibiarkan!”

Menurut Joko, kejelasan status pemanfaatan lahan penting untuk memastikan tidak terjadi penggunaan aset daerah tanpa prosedur yang sah dan tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca juga: Kapolri Hadiri Pemakaman Eyang Meri Hoegeng, Tegaskan Pesan Integritas untuk Polri

Kekhawatiran serupa disampaikan Ahmad (51), warga lainnya. Ia menilai bahwa karena lahan tersebut merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat oleh pemerintah kota setempat.

“Kalau memang ada perubahan fungsi, tentu harus jelas izinnya dan siapa pengelolanya. Pemerintah kota seharusnya menelusuri hal ini,” kata Ahmad.

Ahmad juga meminta agar aspek perizinan, kerja sama pengelolaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak BPAD DKI Jakarta maupun pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan, perizinan, serta rencana pemanfaatannya. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *