Hati-Hati! Transaksi Tanah Tanpa AJB Berpotensi Menjadi Sengketa di Pengadilan

Penulis: Asido Rohana Nadeak, S.H. & Rekan Advokat / Konsultan Hukum

Matamediaonline.com – Di berbagai daerah di Indonesia, praktik jual beli tanah masih sering dilakukan hanya dengan kwitansi atau surat pernyataan di bawah tangan. Transaksi berlangsung sederhana: uang dibayar, kertas ditandatangani, lalu tanah dianggap telah berpindah tangan.

Sekilas terlihat mudah dan cepat. Namun di balik itu, sesungguhnya banyak orang sedang menabung masalah hukum yang suatu hari bisa meledak menjadi sengketa.

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, jual beli tanah tidak cukup hanya dengan kwitansi atau kesepakatan lisan. Peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dari akta tersebut kemudian dilakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Tanpa proses tersebut, secara administratif kepemilikan tanah belum tercatat secara resmi oleh negara.

Ironisnya, masih banyak masyarakat yang menganggap kwitansi sudah cukup kuat sebagai bukti kepemilikan. Padahal dalam praktik sengketa pertanahan, kwitansi sering kali hanya menjadi bukti awal, bukan bukti kepemilikan yang sempurna.

Baca juga: Bagaimana Hakim Menentukan Pelaku Kejahatan? Ini Peran Petunjuk dalam Sistem Pembuktian Perkara Pidana

Lebih berbahaya lagi, tanah yang tidak bersertifikat sangat rentan mengalami berbagai persoalan, seperti: Tanah dijual kepada lebih dari satu orang, Ahli waris tiba-tiba muncul dan mengklaim hak, Batas tanah dipersengketakan oleh tetangga, Tanah diklaim oleh pihak lain yang memiliki dokumen lebih kuat.

Dalam banyak kasus di pengadilan, konflik tanah justru bermula dari transaksi sederhana yang dianggap sepele.

Baca juga: Membela Diri vs Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Padahal negara telah menyediakan sistem pendaftaran tanah melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat bukan sekadar selembar kertas, melainkan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Sayangnya, kesadaran hukum masyarakat masih sering kalah oleh keinginan untuk bertransaksi cepat tanpa prosedur.

Padahal satu hal perlu diingat: tanah adalah aset yang nilainya terus meningkat, tetapi sengketanya juga bisa berlangsung turun-temurun.

Karena itu masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam urusan pertanahan.

Beberapa langkah sederhana namun penting untuk mencegah sengketa tanah antara lain:

  • Pastikan tanah memiliki sertifikat resmi

  • Simpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dengan baik

  • Pasang tanda batas tanah yang jelas

  • Segera lakukan balik nama sertifikat apabila terjadi jual beli atau peralihan karena warisan

Jika langkah-langkah ini diabaikan, jangan heran apabila suatu hari tanah yang dibeli dengan susah payah justru berubah menjadi perkara di pengadilan.

Hukum pertanahan tidak boleh dipahami setelah sengketa terjadi. Ia harus dipahami sebelum masalah muncul.

Editor: Davidgoland

Exit mobile version