Advokat dalam KUHAP Baru: Menegaskan Peran Penegak Hukum dalam Menjaga Keadilan Proses Pidana

Oleh: S.N.P. & Partners – Advokat / Legal Consultant

Matamediaonline.com – Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu aspek penting dari pembaruan tersebut adalah penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 149 dan Pasal 150 KUHAP.

Dalam konstruksi hukum modern, advokat tidak lagi dipandang sekadar sebagai profesi yang mendampingi klien, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum. Penegasan ini memiliki implikasi penting, yaitu bahwa advokat merupakan aktor yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan.

Pasal 149 KUHAP menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang menjalankan jasa hukum berdasarkan etika profesi dan dijamin serta dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan ini sekaligus memperkuat kedudukan advokat sebagaimana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Fondasi Due Process of Law

Penegasan advokat sebagai penegak hukum bukan sekadar pengakuan simbolik. Secara substansial, ketentuan tersebut menjadi fondasi bagi terciptanya prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang menjamin setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana memperoleh perlindungan hak secara adil dan proporsional.

Baca juga: Kasus Tanah Proyek VinFast Memanas, Kuasa Hukum Klaim Sertifikat Hak Milik Sudah Terbit

Tanpa kehadiran advokat yang independen, proses pidana berpotensi kehilangan keseimbangan karena dominasi kewenangan negara melalui aparat penegak hukum.

Baca juga: Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru dan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

Pasal 150 KUHAP kemudian mengatur secara lebih konkret mengenai hak-hak advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan. Advokat berhak:

  • mendampingi tersangka atau terdakwa dalam setiap tahapan pemeriksaan,

  • memberikan pembelaan hukum secara profesional,

  • memperoleh dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembelaan,

  • berkomunikasi dengan klien tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Ketentuan ini memiliki arti penting dalam memastikan terpenuhinya prinsip fair trial.

Baca juga: Drama Sidang Berakhir! PN Jakut Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Bongkar Gugurnya Kewenangan Jaksa

Dalam sistem peradilan pidana modern, keadilan tidak hanya diukur dari putusan hakim semata, tetapi juga dari bagaimana proses hukum itu berlangsung.


Tantangan dalam Praktik Penegakan Hukum

Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih sering dijumpai situasi di mana advokat mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi pembelaan.

Beberapa contoh yang masih kerap terjadi antara lain:

  • advokat tidak diperbolehkan mendampingi klien saat pemeriksaan,

  • kesulitan memperoleh dokumen perkara,

  • hingga sikap intimidatif terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya.

Praktik semacam ini bukan hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan prosedural dalam sistem peradilan pidana.

Apabila advokat tidak dapat menjalankan perannya secara bebas dan independen, maka hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang layak menjadi terancam.


Advokat sebagai Pilar Keseimbangan Hukum

Dalam konteks tersebut, ketentuan Pasal 149 dan Pasal 150 KUHAP memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme perlindungan profesi advokat sekaligus penjaga integritas proses peradilan pidana.

Pelanggaran terhadap hak advokat dalam menjalankan pembelaan tidak hanya dapat dipandang sebagai pelanggaran etik atau administratif, tetapi juga dapat memengaruhi sah atau tidaknya suatu proses pemeriksaan hukum.

Lebih jauh lagi, keberadaan advokat dalam proses pidana tidak seharusnya dipersepsikan sebagai penghambat penegakan hukum. Justru sebaliknya, advokat merupakan salah satu pilar yang memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan.

Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan negara dalam menegakkan hukum harus selalu berada dalam koridor pengawasan dan keseimbangan.

Di sinilah advokat menjalankan peran penting: memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap menghormati hak-hak dasar warga negara.


Menjaga Keadilan dalam Sistem Peradilan

Penguatan posisi advokat dalam KUHAP baru merupakan langkah penting dalam memperbaiki arsitektur sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penegasan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan terhadap profesi advokat, tetapi juga memperkuat jaminan bahwa proses peradilan pidana berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, kualitas sebuah sistem peradilan tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari sejauh mana sistem tersebut mampu melindungi hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Dalam kerangka itulah peran advokat menjadi sangat penting: bukan sekadar membela individu, tetapi menjaga agar keadilan tetap berdiri di atas prinsip hukum yang benar.

Editor: Davidgoland

Exit mobile version