Matamediaonline.com – Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengamankan empat remaja saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2026) dini hari.
Keempat remaja tersebut diamankan setelah petugas menemukan adanya indikasi potensi aksi tawuran saat mereka nongkrong di pinggir jalan pada jam rawan malam.
Peristiwa bermula ketika personel Brimob melakukan patroli rayonisasi di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tangerang Selatan.
Saat melintas di Jalan Terminal Pondok Cabe sekitar pukul 02.43 WIB, petugas mendapati tiga pemuda dan satu pemudi sedang berkumpul di pinggir jalan. Tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman di lokasi.
Baca juga: Munas VI KBPP Polri Digelar, Evita Nursanty Siap Lanjutkan Kepemimpinan 2026–2031
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Selanjutnya, keempat remaja tersebut dibawa dan diserahkan ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.
Baca juga: 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Metro Bekasi
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli malam terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi tawuran dan kriminalitas jalanan yang kerap terjadi pada dini hari.
Menurut dia, patroli rutin juga menjadi bentuk kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat.
“Kegiatan patroli dilakukan secara rutin pada jam-jam rawan untuk mencegah tawuran, balap liar, dan tindak kriminal lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman,” ujar Henik.
Polisi turut mengimbau masyarakat dan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
