Matamediaonline.com – Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menuai polemik dan sorotan sejumlah tokoh masyarakat.
Pemberhentian yang dilakukan pihak Kelurahan Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Tokoh masyarakat Kalijodo, Kadir, mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurutnya, lurah sebagai pelayan masyarakat seharusnya tidak bertindak sewenang-wenang dalam menonaktifkan seorang Ketua RW.
“Saya kecewa dengan tindakan Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW. Jika ada perbedaan pandangan bahwa kinerja ketua RW dinilai kurang baik, seharusnya diselesaikan secara dewasa, bukan langsung dipecat begitu saja,” ujar Kadir di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurut Kadir, alasan pemberhentian yang menyebut Ketua RW tidak pernah melaksanakan musyawarah warga dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Ia menyebut pihak RW 001 telah beberapa kali menggelar musyawarah bersama pengurus RT dan warga, di antaranya pada Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025.
Baca juga: Jois Candra Panjaitan: Musda I PBB DKI Jakarta Momentum Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi Kader
“Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Kadir juga meminta agar keputusan pemberhentian tersebut ditinjau kembali karena dianggap tidak sesuai dengan Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022.
Baca juga: Pramono Anung Ungkap Rencana LRT ke PIK 2 Saat Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pemberhentian Ketua RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
“Aturan ini bertujuan menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” katanya.
Baca juga: Pengelolaan Sampah Jakarta: Antara Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Bersama
Sebagai bentuk protes, Kadir mengaku telah menurunkan sekitar 200 orang untuk mendatangi kantor RW 001 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian tersebut.
Sementara itu, Ketua RW 001 nonaktif, Tjien Fi, membantah tuduhan bahwa dirinya tidak pernah mengadakan musyawarah warga bersama pengurus RT.
Didampingi kuasa hukumnya, Nefton Alfares, Tjien menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat dan musyawarah terkait aspirasi warga hingga distribusi alat kebersihan.
Bahkan, kata dia, pihaknya secara terbuka mengundang seluruh pengurus RT untuk melakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RW.
Namun, rapat evaluasi tersebut hanya dihadiri tujuh pengurus RT dari total 19 RT yang ada di wilayah RW 001.
“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri tujuh pengurus dari total pengurus RT,” ujar Tjien.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Tjien Fi, Nefton Alfares. Menurut dia, syarat sah forum rapat harus memenuhi kuorum atau minimal kehadiran 50 persen plus satu peserta.
“Jelas ada bukti undangan resmi dari Ketua RW untuk evaluasi kinerjanya sendiri. Namun undangan rapat itu hanya dihadiri tujuh pengurus RT. Jadi tuduhan bahwa tidak pernah mengadakan rapat itu tidak berdasar,” kata Nefton.
Ia menilai alasan pemberhentian terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan tidak sesuai fakta apabila merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.
Menurut Nefton, aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa pemberhentian pengurus RW harus berdasarkan mekanisme yang objektif dan melalui musyawarah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pejagalan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pemberhentian Ketua RW 001 tersebut.
