Matamediaonline.com – Persoalan sampah di DKI Jakarta kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan kebersihan kota. Masalah ini telah berkembang menjadi isu lingkungan, kesehatan publik, tata ruang, hingga kebijakan pembangunan yang saling berkaitan dan kompleks.
Pertumbuhan jumlah penduduk, urbanisasi yang masif, pola konsumsi masyarakat perkotaan, serta tingginya penggunaan produk sekali pakai menyebabkan volume sampah di Jakarta terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kondisi demikian, pendekatan lama yang masih bertumpu pada pola “kumpul-angkut-buang” dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah modern.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, negara menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus upaya perlindungan lingkungan hidup.
Undang-undang tersebut menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah yang baik, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuannya bukan hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga meningkatkan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjemahkan amanat tersebut melalui berbagai regulasi teknis, di antaranya Pergub Nomor 55 Tahun 2021, Pergub Nomor 102 Tahun 2021, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 108 Tahun 2019.
Rangkaian regulasi itu menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam tata kelola persampahan di Jakarta. Sampah tidak lagi dipandang semata sebagai limbah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir, melainkan sebagai sumber daya yang perlu dikurangi, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali melalui konsep ekonomi sirkular.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diminta memisahkan sampah organik, anorganik, serta limbah B3 rumah tangga sebelum dibuang. Sementara itu, kawasan komersial seperti apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kawasan industri diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir.
Pemprov DKI Jakarta juga terus mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pengembangan bank sampah, pengolahan kompos, budidaya maggot, biodigester, hingga pemanfaatan teknologi modern seperti refuse derived fuel (RDF) dan waste to energy.
Namun, di balik kelengkapan regulasi tersebut, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan.
Kesadaran masyarakat masih menjadi persoalan utama. Di berbagai wilayah, kebiasaan membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah rumah tangga, hingga praktik pembakaran sampah secara terbuka masih sering ditemukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi dan pembinaan lingkungan belum berjalan optimal.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur juga menjadi persoalan serius. Tidak semua wilayah memiliki tempat penampungan sementara (TPS) yang memadai, fasilitas pengolahan sampah terpadu, armada pengangkut yang cukup, maupun sarana daur ulang yang layak. Akibatnya, sistem pengelolaan sampah belum berjalan merata.
Jakarta juga masih menghadapi ketergantungan besar terhadap TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan utama. Ketergantungan tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ancaman kelebihan kapasitas, pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga tingginya biaya operasional pengangkutan sampah.
Pada saat yang sama, pengawasan dan penegakan aturan dinilai belum konsisten. Pelanggaran terkait pemilahan sampah, pembuangan liar, hingga pengelolaan yang tidak sesuai standar masih kerap terjadi tanpa penindakan yang tegas.
Karena itu, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan memperluas tempat pembuangan akhir atau menambah armada pengangkut. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma secara menyeluruh.
Sampah harus dipandang sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular. Artinya, pengurangan konsumsi berlebihan, penggunaan ulang, daur ulang, serta pemanfaatan energi dari sampah harus menjadi prioritas kebijakan jangka panjang.
Pengelolaan sampah modern juga tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas lingkungan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, melainkan sejauh mana aturan tersebut dijalankan secara konsisten dan didukung oleh perubahan perilaku masyarakat.
Jakarta membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Sebab, sampah bukan sekadar persoalan kebersihan kota, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, kedisiplinan warga, serta arah pembangunan lingkungan hidup Indonesia di masa depan.
Penulis adalah Praktisi Hukum, Wakil Sekjen MIO Indonesia, CEO LSM JARAK, dan Sekjen DPN LAKRI.
