Opini Hukum: Sertifikat Tanah Warisan Tidak Bisa Didaftarkan Sepihak oleh Salah Satu Ahli Waris

Oleh: Asido Rohana Nadeak, S.H. Advokat / Konsultan Hukum

Matamediaonline.com – Tanah warisan yang belum dibagi pada prinsipnya masih merupakan harta bersama seluruh ahli waris. Karena itu, tidak dibenarkan apabila salah satu ahli waris secara sepihak mendaftarkan tanah tersebut melalui program sertifikat gratis, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), lalu sertifikat diterbitkan hanya atas nama dirinya sendiri tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Dalam hukum pertanahan, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat. Namun perlu dipahami, sertifikat bukanlah alat bukti yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sertifikat tetap dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat administrasi, cacat prosedur, maupun cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Apabila dapat dibuktikan bahwa:

  • tanah tersebut masih merupakan boedel waris yang belum dibagi;
  • penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris;
  • terdapat data atau keterangan yang tidak benar;
  • atau terdapat unsur itikad tidak baik, penipuan, maupun penyembunyian fakta,

maka sertifikat tersebut dapat dimohonkan pembatalannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Bantuan Hukum dan Paralegal Dalam KUHAP Baru: Hak Konstitusional Tersangka yang Wajib Dipenuhi Negara

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

1. Jalur Administratif melalui BPN

Ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan, sanggahan, atau permohonan pembatalan sertifikat kepada Kantor Pertanahan dengan melampirkan bukti bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan bersama yang belum dibagi.

2. Jalur Gugatan ke Pengadilan Negeri

Selain melalui BPN, ahli waris juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk:

  • menyatakan sertifikat tidak sah atau cacat hukum;
  • menyatakan tanah sebagai harta warisan bersama;
  • menetapkan hak para ahli waris;
  • serta meminta pembagian hak masing-masing ahli waris.

Apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Badan Pertanahan Nasional wajib menyesuaikan data pertanahan, termasuk membatalkan atau memperbaiki sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.

Kesimpulan

Dengan demikian, sertifikat tanah warisan yang dibuat secara sepihak oleh salah satu ahli waris tidak selalu bersifat final dan mutlak. Sertifikat tersebut tetap dapat dibatalkan apabila terbukti melanggar hak ahli waris lainnya atau proses penerbitannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version