Ketika Tata Ruang Dipertanyakan: Ujian Akuntabilitas Pengawasan di Jakarta

Editorial Redaksi Mata Media Online

Matamediaonline.com – Sebuah bangunan enam lantai di kawasan permukiman Tomang, Jakarta Barat, mungkin terlihat seperti perkara biasa dalam hiruk-pikuk pembangunan Ibu Kota. Namun ketika bangunan itu diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum terlihat tindakan tegas dari otoritas pengawas, persoalannya tak lagi sederhana. Ia berubah menjadi cermin—tentang bagaimana aturan ditegakkan, dan untuk siapa.

Pengawasan bangunan di Jakarta berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Secara normatif, mekanisme penindakan atas pelanggaran PBG jelas: mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran. Regulasi tersedia. Prosedur ada. Pertanyaannya: apakah dijalankan secara konsisten?

Kasus di kelurahan Tomang, kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta barat menjadi relevan bukan semata karena jumlah lantainya, tetapi karena lokasinya yang berada di kawasan permukiman padat. Tata ruang bukan sekadar soal administrasi izin; ia menyangkut keselamatan, kenyamanan, akses cahaya, drainase, hingga hak warga atas lingkungan yang tertib. Ketika dugaan pelanggaran muncul dan tindakan belum terlihat, ruang spekulasi pun terbuka.

Dalam ruang kosong informasi itulah persepsi publik terbentuk. Ada yang menduga pembiaran. Ada yang mempertanyakan kemungkinan “tebang pilih”. Spekulasi semacam ini mungkin belum tentu benar, tetapi tumbuh subur ketika transparansi minim. Di era keterbukaan informasi, diamnya otoritas justru bisa menjadi masalah.

Baca juga: Bangunan 6 Lantai Langgar PBG di Jakarta Barat, Publik Pertanyakan Ketegasan DCKTRP

Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini adalah ujian konsistensi. Penegakan aturan tidak boleh hanya tegas pada pelanggaran kecil dan lunak pada pelanggaran besar. Integritas pengawasan diuji bukan pada dokumen kebijakan, melainkan pada tindakan nyata di lapangan.

Baca juga: Warga Kelurahan Tomang Desak Penertiban Pembangunan Kost 8 Lantai Diduga Langgar PBG

Lebih jauh, persoalan ini memperlihatkan tantangan klasik tata kelola perkotaan: antara kepentingan pembangunan dan kepatuhan regulasi. Jakarta memang membutuhkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun pembangunan yang mengabaikan tata ruang hanya akan melahirkan masalah baru—kemacetan, konflik sosial, hingga risiko keselamatan.

Publik tidak menuntut kesempurnaan. Yang ditagih adalah konsistensi dan keterbukaan. Jika bangunan tersebut memang melanggar, sampaikan pelanggarannya dan tindak sesuai aturan. Jika tidak melanggar, buka data perizinannya agar spekulasi berhenti. Transparansi adalah penawar kecurigaan.

Polemi di kelurahan Tomang mungkin hanya satu titik di peta Jakarta. Tetapi ia mengirim pesan yang lebih luas: bahwa legitimasi pemerintah daerah bertumpu pada keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Ketika tata ruang dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu bangunan—melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan itu sendiri.

Exit mobile version